Kiper top Major League Soccer (MLS), Maarten Paes, akan segera dinaturalisasi dan bergabung di Timnas Indonesia.
Kiper MLS yang bermain untuk Dallas FC jadi sorotan semua pendukung Timnas Indonesia.
Maarten Paes yang lahir di Nijmegen, Belanda pada tanggal 4 Mei 1998 itu membela FC Dallas sejak tahun 2020.
Untuk itu dirinya mengisyaratkan ingin bergabung dengan Timnas Indonesia.
Kabar ini ditulis oleh akun FT Scouting di Twitter yang menyebutkan Maarten Paes layak dinaturalisasi dan memperkuat Timnas Indonesia.
Hal ini karena neneknya merupakan etnis Eropa lahir di Indonesia (Hindia-Belanda).
Peluang Maarten Paes untuk memperkuat Timnas Indonesia semakin terbuka dengan interaksinya di akun Instagram resmi PSSI dan Erick Thohir (Ketua Umum PSSI) Aksi Maarteen Paes ini kemudian menjadi spekulasi bahwa dia bisa menjadi bagian dari timnas Indonesia di masa mendatang, meski memegang paspor Belanda, karena Maarten Paes belum bermain di timnas senior Belanda, dia masih bisa dinaturalisasi sebagai warga negara Indonesia.
Saat ini telah memasuki awal musim hujan. Karena untuk lebih waspada terhadap ancaman serangan penyakit DBD yang berpotensi besar, Jumat (1/12/2023).
Perubahan Iklim tidak cuma merubah tampilan panas dan hujan, tapi juga kebiasaan nyamuknya.
Namun ada baiknya untuk waspada terhadap ancaman gangguan kesehatan saat musim penghujan ini.
Karena tubuh lebih mudah terserang penyakit seperti flu, diare, dan demam berdarah akibat perubahan suhu dan beberapa jenis mikroba akan lebih mudah berkembang biak.
AMDAL adalah Salah satu Izin Lingkungan yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha (wajib AMDAL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha.
Dalam melakukan kegiatan usaha, masalah lingkungan menjadi prioritas dan yang paling banyak dibahas atau masalah yang paling banyak dibenahi oleh banyak orang atau oleh sekelompok orang.
Maka dengan adanya amdal atau analisis mengenai dampak di suatu lingkungan, masalah yang ada di dalam lingkungan dapat diatasi dengan baik. Bahkan dicari solusinya yang tepat, dan mencegah agar dampak buruk tidak terulang lagi.
AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang merupakan salah satu kajian yang dilakukan untuk mengevaluasi dampak yang akan ditimbulkan oleh suatu proyek atau kegiatan terhadap lingkungan dan manusia.
Kriteria usaha dan kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, yaitu:
Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
Eksploitasi sumber daya alam, kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan
Kegiatan yang menyebabkan kemerosotan sumber daya alam
Kegiatan yang mempengaruhi lingkungan baik alam, buatan, serta sosial budaya
Kegiatan yang mempengaruhi pelestarian alam seperti kawasan konservasi dan cagar budaya
Kegiatan introduksi tumbuhan, hewan, dan jasad renik
Pembuatan serta penggunaan bahan hayati dan non-hayati
Kegiatan yang beresiko mempengaruhi pertahanan negara
Penerapan teknologi yang dapat memengaruhi lingkungan hidup
Pendekatan AMDAL
AMDAL diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan tersebut dalam pasal 22 membagi pendekatan studi AMDAL menjadi tiga yaitu pendekatan studi tunggal, pendekatan studi terpadu, dan pendekatan studi kawasan. Berikut penjelasannya:
1. Pendekatan Studi Tunggal
Pendekatan studi AMDAL tunggal adalah kajian AMDAL yang diperuntukan bagi usaha atau kegiatan yang dinaungi oleh satu instansi saja.
Instansi tersebut melakukan kegiatan, pengawasan, serta pengaturan dalam seluruh kegiatan atau usaha tersebut. Intansi tersebut dapat berupa kementerian, lembaga pemerintahan, dan organisasi perangkat daerah.
Contoh pendekatan studi AMDAL tunggal adalah pembangunan rumah sakit, pembangunan taman hiburan, pembangunan jalan bebas hambatan (TOL), pembangunan lapangan olahraga, dan pembangunan pembangkit listrik.
2. Pendekatan Studi Terpadu
Pendekatan studi AMDAL terpadu adalah kajian AMDAL yang diperuntukan bagi usaha atau kegiatan yang dinaungi oleh lebih dari dua instansi.
Pendekatan studi terpadu dilakukan oada kegiatan yang perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaannya dilakukan lebih dari satu instansi namun tetap satu hamparan ekosistem.
Contoh pendekatan studi AMDAL terpadu adalah pembangunan pemukiman terpadu, pembangunan pabrik, pembangunan industri, pembangunan hutan industri kelapa sawit dan pembangunan lapangan migas.
3. Pendekatan Studi Kawasan
Pendekatan studi AMDAL kawasan adalah kajian AMDAL yang diperuntukan bagi lebih dari satu usaha atau kegiatan dalam suatu kawasan. Pendekatan studi kawasan mengkaji AMDAL dari semua usaha yang berada dalam cakupan daerah atau kawasan tertentu.
Pendekatan studi kawasan mengkaji AMDAL dari semua usaha yang berada dalam cakupan daerah atau kawasan tertentu.
Contoh pendekatan studi AMDAL kawasan adalah pembangunan kawasan pariwisata dan pembangunan kawasan industri.
Tujuan AMDAL
Tujuan dari AMDAL adalah untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi dampak yang mungkin terjadi selama dan setelah pelaksanaan suatu proyek atau kegiatan, serta merumuskan tindakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang diperlukan untuk mengurangi dampak tersebut.
Amdal sangat diperlukan karena harus ada studi kelayakan di dalam undang-undang atau peraturan pemerintah, untuk menjaga lingkungan dari sebuah operasi proyek pada kegiatan industri atau kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan di suatu lingkungan. Beberapa komponen yang terdapat pada amdal, diantaranya yaitu:
PIL (penyajian informasi lingkungan).
KA (Kerangka acuan).
ANDAL (analisis dampak lingkungan).
RPL (rencana pemantauan lingkungan).
RKL (rencana pengelolaan lingkungan).
Tujuan amdal ini merupakan suatu penjagaan di dalam rencana suatu usaha atau kegiatan, agar tidak memberi dampak buruk kepada lingkungan. Sehingga dengan dibuatnya suatu analisis maka kerusakan di suatu lingkungan dapat teratasi dengan baik. Itulah pentingnya dibuat amdal oleh undang-undang atau peraturan pemerintah.
Manfaat AMDAL
Mengutip dari buku Teknik Lingkungan, Handayani, Rita Sunartaty, dkk, Global Eksekutif Teknologi, 2022, AMDAL digunakan sebagai suatu upaya untuk mengurangi dampak negatif serta resiko pada tingkat yang mungkin terjadi serta mengelola resiko tersebut melalui mekanisme dan sistem hukum lingkungan.
Beberapa manfaat yang terdapat di amdal, diantaranya yaitu sebagai berikut:
1. Manfaat Amdal Untuk Pemerintah Meliputi:
Dapat membantu di dalam suatu proses suatu perencanaan yang bertujuan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan, yang terjadi di dalam lingkungan tertentu.
Dapat membantu dalam mencegah konflik yang muncul di kelompok masyarakat, terhadap dampak dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan atau usaha.
Menjaga suatu proses pembangunan yang berjalan sesuai dengan prinsip pembangunan yang telah berkelanjutan.
Amdal dapat membantu mewujudkan suatu pemerintahan yang bertanggung jawab, di dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup.
2. Manfaat Amdal Untuk Pemrakarsa atau Sebagai Pelaksana Usaha:
Dapat membantu mewujudkan sebuah usaha dan kegiatan menjadi lebih terjamin dan juga aman.
Dapat dijadikan sebuah referensi dalam pengajuan kredit atau pengajuan usaha misalnya pengajuan ke Bank.
Dapat dijadikan sebagai sarana yang baik dalam membantu interaksi dengan masyarakat yang berada di sekitarnya, sebagai bukti nyata dari ketaatannya kepada hukum.
3. Manfaat Amdal Bagi Masyarakat:
Dapat menjelaskan secara langsung kepada masyarakat sekitar tentang dampak dari sebuah usaha atau kegiatan yang telah dijalankan.
Masyarakat juga bisa ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan sebuah kegiatan serta dapat mengontrol kegiatan tersebut, melalui amdal.
Masyarakat dibilehkan untuk ikut terlibat di dalam proses pengambilan suatu keputusan, yang nantinya akan berpengaruh pada lingkungan di tempat tinggalnya.
Prosedur Amdal
Prosedur amdal biasanya terdiri dari beberapa poin, diantaranya yaitu:
1. Proses Penapisan atau Screening atau Wajib Amdal
Proses penapisan pada amdal atau sering disebut juga dengan proses seleksi wajib amdal adalah suatu proses untuk menentukan, apakah rencana kegiatan ini wajib menyusun amdal atau tidak. Di indonesia, proses penapisan ini biasanya dilakukan dengan sistem penapisan hanya 1 langkah saja.
Ketentuan di dalam suatu rencana kegiatan yang perlu menyusun dokumen amdal atau tidak, dapat dilihat dari keputusan Menteri Negara LH nomor 17 tahun 2001 tentang jenis rencana usaha atau kegiatan yang memang wajib dilengkapi dengan adanya amdal.
Yang menjadi bahan pertimbangan dalam penapisan biasanya mengacu kepada dasar pertimbangan, di suatu kegiatan dalam menjadi wajib amdal dalam Keputusan Mentri Negara LH nomor 17 tahun 2001. Yang isinya meliputi :
Keputusan BAPEDAL nomor 064 tahun 1994 tentang pedoman pada dampak penting, yang mengulas tentang ukuran dampak pentingh di dalam suatu kegiatan.
Referensi internasional yang isinya mengenai kegiatan wajib amdal yang telah diterapkan oleh beberapa negara.
Ketidakpastian dalam kemampuan teknologi yang telah tersedia untuk menanggulangi dampak negatif, juga merupakan hal yang penting.
Beberapa studi yang telah dilakukan oleh perguruan tinggi yang di dalamnya ada kaitannya dengan wajib amdal.
Adanya masukan dan atau usulan dari berbagai sektor teknis yang terkait.
2. Proses Pengumuman
Segala rencana kegiatan yang dilakukan dan diwajibkan untuk membuat amdal, maka wajib mengumumkan segala rencana kegiatannya kepada masyarakat dari sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan amdal. Pengumuman tersebut harus dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab serta oleh pemrakarsa kegiatan.
Tata cara dan juga bentuk pengumuman serta tata cara dalam penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan harus diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL nomor 08 tahun 2000. Yang isinya tentang keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi di dalam proses amdal.
3. Proses Pelingkupan (Scaping)
Pelingkupan adalah proses awal untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi, dampak penting yang terkait dengan suatu rencana kegiatan. Tujuan dari pelingkupan ini adalah untuk menetapkan suatu batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting suatu lingkungan, dan menetapkan tingkat kedalaman studi.
Tujuan lainnya yaitu menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang telah terkait dengan rencana kegiatan yang sudah dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan ini adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan dari masyarakat harus menjadi suatu bahan pertimbangan, di dalam proses pelingkupan.
4. Penyusunan dan Penilaian KA-ANDAL
Jika KA-ANDAL selesai disusun maka pemrakarsa pun dapat mengajukan dokumen kepada komisi penilai amdal untuk kemudian dinilai. Berdasarkan peraturan yang ada, lamak waktu maksimal penilaian pada KA-ANDAL tersebut adalah 75 hari. Waktu tersebut dihitung di luar yang telah dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan dokumennya.
5. Penyusunan dan Penilaian Pada ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL tersebut dilakukan dengan mengacu kepada KA-ANDAL yang telah disepakati bersama. Hal itu dapat dilihat dari hasil penilaian komisi amdal. Setelah semua itu selesai disusun, pemrakarsa baru boleh mengajukan dokumen kepada komisi penilai amdal untuk kemudian dinilai kembali.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, lamanya waktu penilaian amdal tersebut adalah sekitar 75 hari. Sama halnya dengan RKL dan RPL, semuanya di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki atau atau menyempurnakan kembali dokumen tersebut.
Dasar Hukum Amdal
Ada beberapa dasar hukum dan peraturan yang dibuat mengenai amdal, namun saat ini sudah tidak berlaku lagi. Dasar hukum tersebut diantaranya yaitu:
Peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1999 mengenai amdal.
Keputusan mentri negara dan lingkungan hidup nomor 8 tahun 2006 mengenai pedoman penyusunan amdal.
Keputusan mentri negara dan lingkungan hidup nomor 11 tahun 2006 mengenai jenis rencana usaha, dan segala jenis kegiatan yang wajib dilengkapi dengan amdal.
Beberapa peraturan menteri lingkungan hidup, diantaranya yaitu:
Peraturan menteri negara lingkungan hidup republik Indonesia nomor 16 tahun 2012, mengenai pedoman penyusunan lingkungan hidup.
Peraturan menteri negara lingkungan hidup republik Indonesia nomor 17 tahun 2012, mengenai pedoman keterlibatan masyarakat dalam sebuah proses analisis pada dampak lingkungan hidup dan juga izin dari lingkungan.
Peraturan menteri negara lingkungan hidup republik Indonesia nomor 05 tahun 2012, mengenai jenis rencana usaha dan suatu kegiatan yang wajib memiliki amdal.
Peraturan pemerintah tersebut disusun sebagai pelaksanaan ketentuan di dalam undang-undang no 32 tahun 2009, mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Khususnya ketentuan di dalam pasal 33 dan pasal 44 dalam undang-undang. Peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012 mengatur 2 jenis instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kedua jenis instrumen tersebut diantaranya yaitu instrumen kajian lingkungan hidup dan instrumen izin lingkungan. Penggabungan substansi tentang amdal dan lingkungan hidup dilakukan dengan pertimbangan, dan izin lingkungan yang merupakan satu kesatuan. Hal itu tercantum di dalam pasal 2, diantaranya yaitu:
Setiap usaha dan kegiatan yang wajib memiliki amdal maka wajib memiliki izin lingkungan.
Izin lingkungan tersebut meliputi penyusunan amdal, penilaian amdal, dan permohonan akan peneribitan izin lingkungan.
Persyaratan AMDAL
Persyaratan AMDAL :
Nomor Induk Berusaha (NIB)
NPWP
Foto Copy KTP KTP Pemilik Usaha/ Pemohon
Legalitas Perusahaan (Badan Usaha)
Legaitas Kepemilikan Lahan
Legalitas Lokasi Kegiatan
Izin Lokasi
Kesesuaian Tata Ruang
Dokumen Administrasi Penyusunan AMDAL
Sertifikat Kompetensi Penyusun AMDAL (KTP dan ATPA)
Bukti Registrasi dan Kompetensi Lembaga Penyedia (LPJP) Penyusunan AMDAL
Daftar Riwayat Pekerjaan Terkait AMDAL dan Ijazah Penyusun
Surat Pernyataan Tim Penyusun yang benar-benar menyusun AMDAL yang Bermaterai
Dokumen Kerangka Acuan, ANDAL dan RKL-RPL Sesuai Format Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.26MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Permohonan Persetujuan Lingkungan Melalui Penyusunan Amdal Dan Uji Kelayakan
Persyaratan:
Persyaratan Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA ANDAL)
Surat Permohonan
Surat Arahan Persetujuan Lingkungan
NIB
Surat Pernyataan bahwa Kegiatan yang diajukan Masih Dalam Tahap Perencanaan ditandatangani oleh penanggungjawab usaha/kegiatan di atas materai
Draft formulir KA-ANDAL
Keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal apabila penyusunan Andal dan RKL-RPL dilakukan oleh lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal
Persyaratan Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) & Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Surat Permohonan
NIB
Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) ditandatangani oleh penanggungjawab usaha/kegiatan di atas materai
Formulir KA-ANDAL Final dan Berita Acara KA-ANDAL yang telah disahkan
Bukti konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfataan ruang
Persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan
Persetujuan Teknis dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis rencana kegiatan
Keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal apabila penyusunan Andal dan RKL-RPL dilakukan oleh lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal
Surat permohonan pemeriksaan Formulir KA Andal diajukan oleh pemrakarsa (penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan) kepada Bupati Cq. Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tanah Bumbu melalui DPMPTSP.
Apabila kelengkapan telah memenuhi persyaratan wajib, DPMPTSP memberikan tanda bukti penerimaan permohonan pemeriksaan UKL Formulir KA Andal dilengkapi dengan hari dan tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan Formulir KA Andal
DPMPTSP menyerahkan permohonan pemeriksaan Formulir KA Andal kepada DLH dilengkapi dengan hari dan tanggal penyerahan permohonan
DLH melalui Sekretariat KPA melakukan uji administrasi terhadap Formulir KA Andal, apabila tidak lengkap pemrakarsa diperkenankan melengkapinya dan jika sudah lengkap maka akan diberikan pernyataan lengkap secara administrasi
Sekretariat KPA melakukan pemeriksaan substansi Formulir KA Andal melalui rapat koordinasi dengan Tim Teknis Komisi Penilai Amdal menyepakati Berita Acara Kesepakatan KA Andal. Apabila diperlukan perbaikan, pemrakarsa diperkenankan memperbaiki isian formulir KA Andal sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan KA Andal
Apabila formulir KA Andal sudah sesuai maka akan diterbitkan SK KA Andal
DLH membuat Berita Acara Kesepakatan KA Andal dan SK KA Andal sebagai dasar persyaratan pengajuan ANDAL RKL-RPL
Penilaian Dokumen ANDAL, RKL-RPL
Surat permohonan penilaian Dokumen ANDAL RKL-RPL dan Persetujuan Lingkungan diajukan oleh pemrakarsa (penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan) kepada Bupati Cq. Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tanah Bumbu melalui DPMPTSP
Apabila kelengkapan telah memenuhi persyaratan wajib, DPMPTSP memberikan tanda bukti penerimaan permohonan penilaian Dokumen ANDAL RKL-RPL dan Persetujuan Lingkungan dilengkapi dengan hari dan tanggal penerimaan permohonan penilaian Dokumen ANDAL RKL-RPL dan Persetujuan Lingkungan
DPMPTSP menyerahkan permohonan penilaian Dokumen ANDAL RKL-RPL dan Persetujuan Lingkungan kepada DLH dilengkapi dengan hari dan tanggal penyerahan permohonan
DLH melalui Sekretariat KPA melakukan uji administrasi terhadap Dokumen ANDAL RKL-RPL, apabila tidak lengkap pemrakarsa diperkenankan melengkapinya dan jika sudah lengkap maka akan diberikan pernyataan lengkap secara administrasi
Sekretariat KPA melakukan pemeriksaan substansi Dokumen ANDAL RKL-RPL melalui rapat koordinasi dengan Komisi Penilai Amdal menyepakati Berita Acara Hasil Uji Kelayakan Dokumen ANDAL RKL-RPL. Apabila diperlukan perbaikan, pemrakarsa diperkenankan memperbaiki isian Dokumen ANDAL RKL-RPL sesuai dengan Berita Acara Hasil Uji Kelayakan Dokumen ANDAL RKL-RPL
Apabila Dokumen ANDAL RKL-RPL sudah sesuai maka akan dibuatkan Rekomendasi Teknis Uji Kelayakan dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan diserahkan dengan surat pengantar kepada DPMPTSP sebagai dasar penerbitan Persetujuan Lingkungan
DPMPTSP menerbitkan Persetujuan Lingkungan
Waktu Penyelesaian
KA-ANDAL : 10 (sepuluh) hari kerja sejak dinyatakan lengkap secara administrasi ANDAL DAN RKL-RPL : 50 (lima puluh) hari kerja sejak dokumen Andal dan RKL-RPL diajukan kepada KPA dan dinyatakan lengkap secara administrasi.
Produk Pelayanan
Berita Acara Kesepakatan KA Andal, SK KA Andal dan Rekomendasi Teknis Uji Kelayakan dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL)
Contoh AMDAL
Penerapan AMDAL di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang AMDAL.
Berikut contoh AMDAL secara sederhana dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia:
Pendirian usaha peternakan ayam di daerah padat penduduk
Pembangunan jalan tol melintasi kawasan hutan
Pembangunan pabrik pengolahan limbah di daerah industri
Pembangunan gedung perkantoran di kawasan pemukiman
Perluasan tambang batu bara di daerah yang dekat dengan pemukiman
Pendirian pusat perbelanjaan di daerah yang padat penduduk
Pembangunan bendungan atau waduk di kawasan pertanian atau permukiman
Penambangan pasir dan batu di daerah sungai atau pantai
Pembangunan PLTU atau pembangkit listrik di daerah padat penduduk
Intinya, setiap contoh kegiatan yang tadi disebutkan harus memiliki potensi dampak lingkungan yang perlu dianalisis dan dipertimbangkan secara seksama melalui AMDAL.
Sekretaris LPLH-SUMSEL (Ir. Saprawi), mewakili Lembaga Peduli Lingkungan Hidup provinsi Sumatera Selatan (LPLH-SUMSEL) hadir di Kegiatan Konsultasi Publik Studi Amdal dalam Rangka Pembangunan Kawasan Center Point 3-Muara Beliti, PT. BERSAMA JAYA KONSTRUKSI Musi Rawas, Sumatera Selatan (SUMSEL), Kamis (30/11/2023).
LPLH – SUMATERA SELATAN
Kerusakan lingkungan masih banyak ditemui pada banyak kegiatan proyek atau eksploitasi alam di Indonesia padahal sudah melalui tahapan AMDAL.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Pertanyaannya apakah praktek yang dilakukan sudah sesuai dengan kondisi yang disyaratkan pada hasil AMDAL?
Kondisi yang diperkirakan terjadi dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Jawaban pertanyaan ini bisa dijawab sendiri dengan mencari alasan aktivitas berikut ini:
Hanya contoh kecil yang memang terjadi sehari-hari, alasannya bermuara kesatu kata saja: baik waktu atau biaya.
Membeli BBM dengan oktan lebih rendah dari yang direkomendasikan pabrik.
Membuang sampah sembarangan karena tempat sampah jauh atau tidak ada.
Skala perusahaan dan proyek:
Penggunaan material yang kurang ramah lingkungan.
Corner cut pada beberapa aktivitas pengolahan limbah,
Pemotongan waktu pengolahan,
Dan masih banyak lagi daftarnya.
AMDAL diperlukan sebagai pedoman untuk dapat mengurangi atau bahkan meniadakan dampak negatif dari dilakukannya suatu kegiatan atau proyek baik saat tahap pra-konstruksi, tahap konstruksi, tahap operasi, dan tahap pascaoperasi. Sehingga kerusakan lingkungan akibat kegiatan tersebut dapat di minimalisir dampaknya.
Mengapa di dalam proses pembangunan perlu dilengkapi oleh Amdal?
Lagi-lagi mis konsepsional! Semua proses pembangunan (kegiatan) wajib mempunyai dokumen lingkungan, tetapi tidak semua proses pembangunan perlu dilengkapi dengan AMDAL. Regulasinya ada di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (lihat lampiran I).
Jika kegiatan tersebut tidak termasuk kedalam lampiran I Permen tersebut, maka tidak wajib AMDAL, namun wajib UKL-UPL!, karena UKL-UPL itu merupakan dokumen lingkungan yang wajib dimiliki oleh suatu kegiatan. Untuk kegiatan yang lebih kecil lagi seperti UKM atau
home industry hanya perlu SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Melakukan Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang dipersamakan dengan dokumen lingkungan.
Adapun bidang yang wajib AMDAL menurut Permen 05/2012 adalah Multi Sektor, Pertahanan, Pertanian, Perikanan dan Kelautan, Kehutanan, Perhubungan, Teknologi Satelit, Perindustrian, Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Energi dan Sumber Daya Mineral, Pariwisata, Ketenaganukliran dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3).
Apa manfaat dari adanya izin AMDAL?Mengetahui dampak yang akan terjadi bagi lingkungan yang berkaitan dengan rencana kegiatan yang dimaksud.
Contoh:
Kegiatan (pembangunan pabrik gula)Amdal (perkiraan dampak terhadap lingkungan khususnya di sekitar tempat tersebut)
Mengapa pelaksanaan AMDAL di dalam sebuah proyek konstruksi dianggap tidak efektif? LPLH-SUMSEL memiliki pengalaman dengan ketidakefektifan ini?
Jenis proyek,Pihak yang menganggap tidak efektif,
Dasar filosofi atau statistik keabsahan anggapan itu dan kriteria keabsahannya.
Bagi yang tidak mempunyai waktu untuk membaca rincian ini silahkan langsung membaca seksi
Kesimpulan.
Kesimpulan:
Analisis Mengenai DAL (AMDAL) akan efektif jika:
Setiap pekerja, mandor, manager, tamu, mengerti bahaya pelanggaran DAL,
Setiap pekerja dilindungi ketika melaporkan pelanggaran DA,
Penerima laporan harus ditunjuk dengan jelas dan tetap hadir pada jadwalnya,
Tiap Manager Lapangan harus melaporkan status DAL secara teratur ke pucuk pimpinan proyek, tanpa perantara,
Ada sebuah sirkulasi untuk memuat instruksi dan menyebarkan issue hukum seputar DAL,
Ada patroli DAL secara teratur dan secara mendadak,Ada penghargaan dan sanksi yang jelas.
Mari kita melayani aspirasi masyarakat dengan jiwa tulus, ramah, adil serta profesional.
Brigpol BR (kiri) oknum polisi yang dilaporkan menganiaya warga di Kabupaten Muratara (kanan) kini terancam dipecat
Muratara
Brigpol BR oknum polisi yang razia motor jam 3 subuh hingga menganiaya seorang warga di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terancam dipecat.
Brigpol BR sudah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, kini ditempatkan di ruangan khusus atau sel tahanan Propam Polres Muratara.
“Brigpol BR sudah kita tempatkan pada penempatan ruangan khusus, sudah kita lakukan pemeriksaan,” kata Wakapolres Muratara, Kompol I Putu Suryawan dalam konferensi pers, Selasa (28/11/2023).
Suryawan menyebutkan, pihaknya juga telah menyiapkan pemberkasan atas perkara Brigpol BR ini, dan akan segera menjalani sidang kode etik kepolisian.
Ancaman hukuman yang akan diterima Brigpol BR maksimal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Kita sudah melakukan pemberkasan, tinggal lagi melaksanakan sidang kode etik kepolisian, ancamannya kita beratkan maksimal PTDH,” ujar Suryawan.
Brigpol BR Ditangkap, Oknum Polisi yang Dilaporkan Tinju Wajah Darmadi Buruh Tani di Muratara (Tribun Sumsel / Rahmat Aizullah)
Razia Motor Jam 3 Subuh Tanpa Perintah
Wakapolres Muratara, Kompol I Putu Suryawan menegaskan razia motor jam 3 subuh yang dilakukan Brigpol BR adalah tanpa perintah.
Brigpol BR adalah oknum anggota Polres Muratara yang menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan razia kendaraan bermotor hingga berbuat penganiayaan.
“Pada hari dan jam kejadian itu, Brigpol BR tanpa ada surat perintah, tanpa ada pemberitahuan kepada pimpinan dalam melakukan tindakan itu,” kata Suryawan, Selasa (28/11/2023).
Brigpol BR menghentikan kendaraan sepeda motor yang dikendarai pria bernama Aidil Putra (27) warga Desa Lubuk Rumbai pada Senin (20/11/2023) pekan lalu menjelang waktu subuh sekira pukul 03.00 WIB.
Selain beralasan melakukan tilang terhadap Aidil Putra, Brigpol BR juga berbuat tindak pidana penganiayaan terhadap mertua pelapor yakni Darmadi (52) hingga lebam di area mata kirinya.
“Oknum ini melakukan penyalahgunaan wewenang (bukan Polantas), Brigpol BR ini statusnya adalah personel Bagian SDM dalam rangka pembinaan yang sudah lama tidak diberikan tugas karena dalam proses pembinaan,” ujar Suryawan.
Dia memastikan Polres Muratara berkomitmen untuk selalu menegakkan kedisiplinan personel guna menjamin anggota Polri yang prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan (PRESISI).
Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf baik kepada pelapor atau korban maupun masyarakat Kabupaten Muratara atas perlakuan oknum tersebut yang telah mencederai nama baik institusi Polri.
“Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi kejadian serupa,” katanya.
Kronologi Kejadian
Seorang buruh tani bernama Darmadi (52) di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara mengaku dianiaya oleh Brigpol BR hingga area mata kirinya lebam membiru diduga kena tinju.
Dugaan penganiayaan terhadap Darmadi terjadi Senin (20/11/2023) lalu, pada dini hari menjelang waktu subuh, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kejadiannya tak jauh dari rumah Darmadi, atau di wilayah yang biasa disebut oleh masyarakat setempat sebagai kampung KBM Rupit.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Propam Polres Muratara, dengan pelapor atas nama Aidil Putra (27) yang merupakan anak menantu Darmadi.
Korban Darmadi didampingi anak menantunya Aidil Putra menunjukkan surat tanda bukti laporan penganiayaan yang dialaminya oleh oknum polisi berinisial Brigpol BR. Kini terungkap sosok Brigpol BR yang disebut punya riwayat gangguan mental.
Awalnya, anak menantu Darmadi yakni Aidil Putra mengendarai sepeda motor dari RSUD Rupit hendak pulang ke rumahnya mengambil air panas.
Pada dini hari itu, istri dari Aidil Putra atau anak kandung dari korban Darmadi sedang melahirkan di rumah sakit tersebut.
“Sekitar jam tiga subuh itu aku dari rumah sakit mau ke rumah, karena disuruh bidan ngambil air panas, istri aku melahirkan,” cerita Aidil Putra pada awak media, Rabu (22/11/2023).
Sampai di TKP, yang lokasinya tak jauh dari rumahnya, Aidil Putra dicegat oleh oknum polisi tersebut.
Oknum tadi menjelaskan bahwa ia sedang melaksanakan razia, dan meminta agar Aidil Putra menunjukkan surat-surat kendaraannya.
“Katanya dia razia, razia jam tiga subuh, dia sendirian, pakai baju biasa, aku kenal dengan dia, dia memang polisi, sering dia ikut motor aku ngantar dia ke depan,” kata Aidil Putra.
“Aku kan mau cepat, mau ngantar air panas tadi ke rumah sakit, jadi aku telepon bapak (Darmadi), aku bilang aku kena tilang,” tambah Aidil Putra.
Oknum polisi tersebut enggan berurusan dengan Darmadi, dengan mengatakan bukan urusan dia.
“Aku mohon-mohon, tapi kunci motor aku tidak dikasihnya,” kata Aidil Putra.
Sehingga ia pun memanggil mertuanya, Darmadi agar membantunya, dan korban pun datang ke TKP.
“Bapak aku minta tolong supaya kunci motor dikasih, dia bilang sama bapak aku, siapa kau, sudah tua mau ngurusi ini. Setelah itu, dia ngajak berkelahi,” ujar Aidil Putra.
Sementara itu, korban Darmadi yang bagian mata kirinya terlihat membiru, menceritakan bahwa ia meminta agar oknum itu menyerahkan kunci sepeda motor anaknya.
Namun setelah sempat bersitegang, ia kemudian dianiaya oleh oknum tersebut.
“Dia mukul aku, sekali aku tangkis, kedua kali masih aku tangkis, nah ketiga kena (wajah dekat mata),” cerita Darmadi.
Setelah keributan itu, akhirnya kunci sepeda motor Aidil Putra diserahkan oleh oknum polisi tersebut.
Kemudian oknum itu pergi meninggalkan lokasi dengan mengendarai mobil.
“Harapan kami dengan laporan ini agar dia (oknum polisi) diproses hukum,” tegas Darmadi ditimpal Aidil Putra.(*/)
Setahu saya tidak ada ayat al-Quran atau hadits yang memerintahkan orang Islam untuk mengistimewakan kucing karena pada dasarnya Islam memerintahkan untuk menyayangi semua jenis binatang. Namun, dalam sejarah Islam, kucing termasuk hewan yang sangat dimuliakan.
Pertama, kucing merupakan hewan kesayangan Nabi Muhammad SAW dan menyayangi kucing merupakan salah satu keteladanan Rasulullah. Beliau sendiri memiliki kucing yang diberi nama Muezza/Mu’izzah. Berdasarkan suatu riwayat, suatu hari Nabi Muhammad terbangun mendengar suara Azan. Nabi Muhammad mempersiapkan diri dan berpakaian; namun, Nabi Muhammad menemukan Muezza tidur beralaskan jubah dia. Dibandingkan mengganggu tidur Muezza, Nabi Muhammad kemudian memotong sebagian jubahnya, meninggalkan Muezza tetap tidur.
Selain itu, terdapat pendapat bahwa apabila Nabi Muhammad memberikan ceramah dalam rumah, Nabi Muhammad selalu memangku Muezza dalam pangkuannya. Nabi juga menggunakan air wudhu yang telah digunakan Muezza untuk minum
Dalam tradisi Islam, kucing dikagumi karena kebersihannya. Kucing dianggap sebagai hewan yang senantiasa menjaga kebersihannya. Oleh karena itu kucing diizinkan dan boleh masuk ke dalam rumah dan bahkan masjid, termasuk Masjidil Haram
Salah satu sahabat Nabi Muhammad yang juga merupakan periwayat hadits yang paling banyak disebutkan bernamaAbu Hurairah, yang berarti “bapak para kucing.” Abu Hurairah mendapat nama ini karena ke mana pun dia pergi, dia selalu membawa kucing. Menurut legenda, kucing Abu Hurairah pernah menyelamatkan Nabi Muhammad dari gigitan ular.
Tidak hanya di zaman Nabi, dalam sejarah Islam di zaman-zaman yang lain pun, kucing memiliki beberapa peran yang mulia. Sebagai contoh:
Pangeran Ottoman, Şerefeddin Efendi diasingkan dari tanah kelahirannya, dan harus hidup sendirian di Beirut. Kucingnya yang juga merupakan teman seumur hidupnya-lah, yang memberi kabar kepada tetangga-tetangganya mengenai kematian si pangeran.
Penyair dan penulis asal Amerika, Bayard Taylor (1825–1878) terkejut ketika ia menemukan rumah sakit di Suriah dimana kucing berkeliaran dengan bebas. Lembaga itu, tempat kucing dilindungi dan dipelihara, didanai oleh wakaf, bersama dengan upah pengasuh, perawatan hewan dan makanan kucing.
Selain melindungi rumah dan persediaan makanan dari hama, kucing sangat dimuliakan oleh budaya kepustakaan Arab-Islam di zaman keemasan karena memangsa tikus yang merusak buku. Karena alasan itu pula, kucing sering digambarkan dalam lukisan bersama dengan cendekiawan Islam.
Masyarakat Turki dikenal sebagai bangsa yang sangat menyayangi kucing dan ini tidak terlepas dari kemuliaan kucing dalam agama Islam. Kota terbesar di Turki, Istanbul, juga dikenal sebagai kota kucing di mana penduduknya memperlakukan kucing seperti raja.
Bahkan, ada suatu film dokumenter mengenai kehidupan kucing-kucing di Istanbul:
Salah satu kutipan favorit saya di film tersebut mengenai perbedaan antara anjing yang dikenal setia dan kucing yang dikenal cuek:
Dikatakan bahwa kucing menyadari eksistensi Tuhan namun anjing tidak (menyadari hal tersebut). Anjing mengira bahwa manusia adalah Tuhan, namun kucing tidak (mengira demikian). Kucing tahu bahwa manusia bertindak sebagai perantara rezeki dari Tuhan. Kucing bukannya tidak tahu terima kasih, mereka hanya lebih tahu (dibandingkan anjing).
Kecintaan Hadi Pratondo pada seni jaranan tak diragukan lagi. Pria ini telah empat periode menjadi ketua Paguyuban Seni Jaranan dan Reog (Pasjar). Terbaru, dia terpilih lagi memimpin organisasi ini untuk periode 2023-2027.
Pria bertubuh tinggi besar ini mengaku meinyukai jaranan bermula dari rasa penasaran. Sebab, lingkungan rumahnya banyak penggemar jaranan. Setelah itu, rasa suka itu tumbuh dengan aktif ikut tampil.
“Awalnya hanya menonton. Lama-kelamaan jadi penasaran dan suka,” tutur pensiunan marinir ini.
Sampai akhirnya dia berhasil membentuk Paguyuban Jaranan Mega Budoyo. Langsung menggebrak dengan mengukir banyak prestasi. Bahkan, sampai saat ini, Hadi tetap bisa tampil dengan membawa kepala reog yang memiliki berat 74 kilogram.
Diakui Hadi, jaranan memang menjadi kesenian yang paling banyak peminatnya di Kediri. Karena itulah dia yakin kesenian jaranan akan terus eksis.
“InsyaAllah selama kita mau, pasti bisa (melestarikan),” tandas Hadi.
Apalagi melihat perkembangan saat ini. Jaranan telah memiliki peminat dari banyak kalangan dan latar belakang. Ini tak lepas dari berubahnya stigma negatif yang biasa melekat di jaranan. Jika sebelumnya selalu identik dengan kerusuhan, dengan pembinaan, jaranan bisa menjadi kesenian yang memberi pengaruh positif.
“Sekarang bisa dicek, tarian di jaranan terus berkembang dan bagus-bagus,” ucapnya.
Hadi berharap, dengan terus berkembangnya seni jaranan akan semakin menambah penggemar. Dan, seni jaranan bisa bertahan.
Saat ini, Pasjar mendukung penuh adanya pelestarian seni jaranan. Salah satunya dengan ikut mengajukan Jaranan Kediri Jawa Timur ke Kementerian Hukum dan HAM RI. Usaha yang diusung bersama dengan Dewan Kesenian Kabupaten Kediri, budayawan, dan seniman lainnya ini akhirnya mendapat pengakuan dan hak cipta dari Kementerian Hukum dan HAM RI tentang kekayaan komunal ekspresi budaya tradisional.
“Semua kesenian jaranan yang ada sekarang ini berawal dari jaranan Kediri Jawa Timur. Karena itu kami juga ikut mengajukan Jaranan menjadi milik Kabupaten Kediri,” terang Hadi.
Mulai awal November 2023 BBM telah mengalami sejumlah penyesuaian harga di seluruh wilayah Indonesia.
Penyesuaian yang dilakukan oleh Pertamina tersebut membuat sejumlah jenis BBM mengalami penurunan harga per liternya, Rabu (29/11/2023).
Penyesuaian harga tersebut berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Penyesuaian yang dilakukan oleh pihak PT Pertamina dengan melakukan penurunan harga meliputi jenis BBM
Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamax Green hingga Pertamax Dex.
Berikut Harga BBM November 2023 Khususnya di Wilayah Sumatera Selatan Indonesia:
PERTAMAX Rp 14.000 dari sebelumnya Rp 14.300
PERTAMAX TURBO Rp 15.800 dari sebelumnya Rp 16.950
Antrean kendaraan roda empat di SPBU di Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) dikeluhkan warga, khususnya pengguna jalan, Rabu (29/11/2023).
Pasalnya kendaraan tersebut antre tepat di tepi jalan utama sepanjang jalan lintas Tugumulyo-Lubuklinggau.
Bahkan, antrean panjang kendaraan juga memakan bahu jalan. Hal tersebut tentu menggangu arus lalulintas, karena akses tersebut adalah akses utama bagi masyarakat di Tugumulyo untuk menuju ke Kota Lubuklinggau, dan termasuk jalur padat lalulintas.
Hal ini berpotensi membahayakan pengguna jalan, karena di sekitar SPBU tak ada penerangan lampu jalan.
Akibat antrean tersebut, sering kali terjadi macet meskipun tidak begitu parah.
Warga Tugumulyo Musi Rawas (SUMSEL) berharap agar pihak SPBU Mataram, Tugumulyo bisa mengatur antrean kendaraan BBM, sehingga tidak menganggu arus lalulintas. (*/Budi S)
Pelaku berinisial I merupakan seorang ayah yang setubuhi putri kandungnya sendiri hingga belasan kali selama dua tahun, pelaku kini ditangkap Polres Lubuklinggau,
Selasa (28/11/2023).
LUBUKLINGGAU, SUMSEL – Remaja berusia 14 tahun di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) disetubuhi ayah kandungnya sendiri.
Ternyata selama belasan kali korban sudah disetubuhi sejak tahun 2021 dan terakhir Oktober 2023 lalu.
Kini pelaku berhasil ditangkap oleh , Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau pada Senin (27/11/2023).
Pelaku mengancam ibu dan adiknya akan dibunuh.
Dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam akan membunuh ibu dan adik korban apabila melawan.
Dihadapan Polisi korban mengaku sudah disetubuhi ayah kandungnya sendiri sebanyak 11 kali selama dua tahun.
Akibat peristiwa itu korban mengalami trauma mendalam dan memilih kabur ke rumah neneknya.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi KBO Reskrim, Iptu Bambang Sismoyo mengatakan pelaku ditangkap atas laporan dari istri pelaku.
“Pelaku kita tangkap setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri, karena tak terima anaknya di rudapaksa,” ungkap Kasat pada wartawan, Selasa (28/11/2023).
Kronologi Kejadian:
Peristiwa ini bermula pada bulan November 2021 di (TKP) rumah korban beralamat di Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Saat itu korban sedang tidur di dalam kamar dengan keadaan lampu kamar dimatikan dan kamar korban tidak ada pintunya hanya tertutup oleh gorden.
Kemudian sekitar pukul 02.00 WIB ayah kandung korban tiba-tiba masuk ke dalam kamar dan langsung menindih tubuh korban dan menutup mulut dengan menggunakan tangan kanannya.
Pelaku berkata pelan ke telinga sebelah kiri korban.
“Kalau kamu masih mau melihat ibu dan adik kamu jangan teriak, jangan bilang ke ibu,” kata dia.
Saat itu korban hanya diam saja karena korban takut pelaku benar akan membunuh ibu dan adiknya.
Lalu saat itu juga pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya terhadap putri kandungnya sendiri.
“Setelah pelaku menyetubuhi korban, pelaku langsung pergi ke ruang tamu sambil memainkan handphonenya,” ujarnya.
Setelah kejadian pertama kali ini, pelaku sering menyetubuhi korban dan meminta untuk melayaninya setiap dua bulan sekali dan apabila korban tidak mau korban diancam akan dibunuh menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau.
“Lalu perbuatan bejat yang terakhir kali dilakukan oleh pelaku yaitu pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 WIB malam menjelang subuh dini hari di rumah korban,” ungkapnya.
Saat itu korban sedang tidur dan lampu kamar mati, tiba-tiba pelaku langsung masuk kamar dan langsung menyetubuhinya.
Setelah melampiaskan napsu bejatnya pelaku kembali mengancam korban dengan perkataan
“Jangan bilang dengan ibumu ya nanti kamu tidak bisa melihat ibumu lagi”
“Kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan korban masuk ke dalam kamar ibu korban dan adiknya,” ujarnya.
Peristiwa terungkap karena pada saat itu korban takut dengan ancaman pelaku, korban akhirnya kabur dari rumah dan tinggal bersama nenek kandungnya.
Ibu kandung korban merasa heran dan mencari keberadaan korban di rumah neneknya, saat bertemu, ibu korban langsung menanyakan perihal korban kenapa kabur dari rumah dan tidak pulang.
Lalu korban sambil menangis dan menjelaskan semuanya kepada ibunya bahwa telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri.
“Korban mengaku telah 11 kali disetubuhi sejak dari bulan November 2021,” ungkapnya.
Setelah ibu korban mendengarkan penjelasan dari korban, saat itu juga ibunya pulang ke rumah dan menanyakan peristiwa tersebut kepada suaminya.
Namun karena ketakutan, pelaku langsung kabur dari rumah, dan selanjutnya ibu korban langsung mengajak korban untuk melaporkan kejadian itu ke Polres Lubuklinggau.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban pada tanggal 25 November 2023 terkait peristiwa itu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi KBO Sat Reskrim IPTU Bambang Sismoyo, Kanit PPA Aiptu Dibya S.H. beserta anggota Unit PPA, langsung melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, dan telah terpenuhinya alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup dan gelar perkara, selanjutnya pada tanggal 27 November 2023, sekitar pukul 13.00 WIB dilakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan terhadap pelaku.
“Pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin (27/11/2023) kemarin,” ujarnya.
Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya terhadap pelaku dan beberapa barang Bukti yang ada dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Tersangka telah mengakui jika telah melakukan Persetubuhan terhadap anak kandungnya dengan ancaman ke korban, karena nafsu birahinya tidak terkontrol,” ungkapnya.